jelaskan pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara. Artinya, badan tersebut milik Negara bukan milik perorangan ataupun sekumpulan orang contohnya PLN yaitu Perusahaan Listrik Negara [answer.2.content]
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara. Artinya, badan tersebut milik Negara bukan milik perorangan ataupun sekumpulan orang contohnya PLN yaitu Perusahaan Listrik Negara [answer.2.content]